Koreksi Pasal 19
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Teks Saat Ini
(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat digunakan pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, tetapi tidak menyerupai Tanda Pelindung.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Pengenal yang digunakan pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
