Koreksi Pasal 18
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Teks Saat Ini
(1) Tanda Pengenal yang digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a. identitas;
b. ban lengan; dan/atau
c. tanda lain, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Tanda Pengenal yang digunakan oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
a. kartu identitas;
b. bendera PMI; dan
c. tanda lain, yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PMI.
Koreksi Anda
