Koreksi Pasal 17
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Teks Saat Ini
(1) Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal digunakan sebagai tanda:
a. keterlekatan;
b. dekoratif; dan
c. asosiatif.
(2) Tanda asosiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.
Koreksi Anda
