Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal digunakan sebagai tanda: a. keterlekatan; b. dekoratif; dan c. asosiatif. (2) Tanda asosiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.
Koreksi Anda