Koreksi Pasal 16
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Teks Saat Ini
(1) PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk mendukung:
a. Kegiatan Kemanusiaan; dan
b. penyebarluasan hukum humaniter internasional.
(2) Selain untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk sarana transportasi kesehatan serta barang bantuan lainnya yang diberikan kepada korban Konflik Bersenjata dan korban bencana.
Koreksi Anda
