Koreksi Pasal 15
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Teks Saat Ini
Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal pada masa damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat digunakan oleh unit kesehatan non-PMI dalam fungsinya
untuk pertolongan pertama secara temporer setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.
Koreksi Anda
