Koreksi Pasal 14
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Teks Saat Ini
Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal digunakan oleh:
a. Satuan Kesehatan Tentara Nasional INDONESIA pada masa damai; dan
b. PMI pada masa damai dan masa Konflik Bersenjata.
Koreksi Anda
