Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal digunakan oleh: a. Satuan Kesehatan Tentara Nasional INDONESIA pada masa damai; dan b. PMI pada masa damai dan masa Konflik Bersenjata.
Koreksi Anda