Koreksi Pasal 13
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Teks Saat Ini
(1) Tanda Pelindung yang digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta selain Satuan Kesehatan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. kartu identitas;
b. tanda pelindung dada; dan
c. ban lengan, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan selama bertugas.
(3) Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
