Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 12
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Lambang palang merah sebagai Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat juga digunakan pada masa damai.
Koreksi Anda
Penggunaan Lambang palang merah sebagai Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat juga digunakan pada masa damai.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran