Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 hanya digunakan oleh: a. personel; b. rohaniwan yang diperbantukan; c. sarana transportasi kesehatan; dan d. fasilitas dan peralatan kesehatan, pada Satuan Kesehatan Tentara Nasional INDONESIA. (2) Selain digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional INDONESIA, Tanda Pelindung pada masa Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat digunakan oleh: a. PMI yang diperbantukan pada Satuan Kesehatan Tentara Nasional INDONESIA; b. tenaga kesehatan sipil; c. rumah sakit sipil; dan d. sarana transportasi kesehatan sipil. (3) Penggunaan lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan setelah mendapat izin Panglima Tentara Nasional INDONESIA. (4) Tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda