Koreksi Pasal 31
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan pendanaan PMI dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan pendanaan PMI diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
