Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan pendanaan PMI dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan pendanaan PMI diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda