Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan PMI dapat diperoleh dari: a. donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda