Koreksi Pasal 30
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan PMI dapat diperoleh dari:
a. donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan
b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
