Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PMI Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a berkedudukan di ibukota negara dan memiliki wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Republik INDONESIA. (2) PMI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berkedudukan di ibukota provinsi memiliki wilayah kerja meliputi wilayah provinsi. (3) PMI Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c berkedudukan di ibukota kabupaten/kota memiliki wilayah kerja meliputi wilayah kabupaten/kota. (4) PMI Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d berkedudukan di kecamatan memiliki wilayah kerja meliputi wilayah kecamatan.
Koreksi Anda