Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
PMI terdiri atas: a. PMI Pusat; b. PMI Provinsi; c. PMI Kabupaten/kota; dan d. PMI Kecamatan.
Koreksi Anda
PMI terdiri atas: a. PMI Pusat; b. PMI Provinsi; c. PMI Kabupaten/kota; dan d. PMI Kecamatan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran