Koreksi Pasal 23
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Teks Saat Ini
(1) Lambang PMI berbentuk palang merah yang dilingkari garis merah berbentuk bunga melati berkelopak 5 (lima) di atas dasar putih.
(2) Bentuk lambang PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
