Koreksi Pasal 22
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Teks Saat Ini
PMI bertugas:
a. memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya;
b. memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan pembinaan relawan;
d. melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
e. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
f. membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
g. membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial;
dan
h. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Koreksi Anda
