Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PMI bertugas: a. memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya; b. memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melakukan pembinaan relawan; d. melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan; e. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan; f. membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri; g. membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan h. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Koreksi Anda