Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berbentuk: a. gambar palang dengan ketentuan panjang palang horizontal dan panjang palang vertikal berukuran sama berwarna merah di atas dasar putih; dan/atau b. kata-kata palang merah. (2) Lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda