Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan, lambang palang merah berfungsi sebagai: a. Tanda Pelindung; dan b. Tanda Pengenal.
Koreksi Anda
Dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan, lambang palang merah berfungsi sebagai: a. Tanda Pelindung; dan b. Tanda Pengenal.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran