Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Ketua Umum PMI melaporkan kegiatan Kepalangmerahan kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau secara insidental.
Koreksi Anda