Koreksi Pasal 35
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Ketua Umum PMI melaporkan kegiatan Kepalangmerahan kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau secara insidental.
Koreksi Anda
