Koreksi Pasal 34
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan organisasi atau lembaga kemanusiaan lainnya yang terdaftar.
Koreksi Anda
