Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan organisasi atau lembaga kemanusiaan lainnya yang terdaftar.
Koreksi Anda