Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara: a. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana; b. mengawasi kegiatan Kepalangmerahan; c. memberikan masukan terhadap kebijakan Kepalangmerahan; dan d. menyampaikan informasi dan/atau laporan penyalahgunaan lambang dan nama Kepalangmerahan.
Koreksi Anda