Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh: a. pemerintah; dan b. PMI.
Koreksi Anda
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh: a. pemerintah; dan b. PMI.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran