Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 1 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan dibentuk PPK. (2) PPK berkedudukan di ibu kota Kecamatan. (3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. (4) Hak keuangan anggota PPK dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.
Koreksi Anda