Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 1 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. (2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan program dan anggaran; b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; e. pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS; f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; dan g. penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih. (3) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendaftaran bakal Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; b. Uji Publik; c. pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; d. pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; e. penelitian persyaratan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; f. penetapan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; g. pelaksanaan Kampanye; h. pelaksanaan pemungutan suara; i. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; j. penetapan calon terpilih; k. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan l. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Koreksi Anda