Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 1 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Koreksi Anda