Koreksi Pasal 29
UU Nomor 1 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri.
(2) Larangan pemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi anak perusahaan terhadap saham yang dikeluarkan oleh induk perusahaannya.
Koreksi Anda
