Koreksi Pasal 24
UU Nomor 1 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
(2) Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikeluarkan atas nama dan atau atas tunjuk.
Koreksi Anda
