Koreksi Pasal 56
UU Nomor 1 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Teks Saat Ini
(1) Perkawinan yang dilangsungkan diluar INDONESIA antara dua orang warganegara INDONESIA atau seorang warganegara INDONESIA dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara INDONESIA tidak melanggar ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah INDONESIA, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
Koreksi Anda
