Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. (2) Cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda