Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh dan dari anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar perwakilan berimbang. (2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh mejadi anggota Dewan Pemerintah Daerah. (3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam peraturan pembentukan. (4) Dalam PERATURAN PEMERINTAH dapat ditetapkan peraturan umum mengenai cara menyelenggarakan dasar perwakilan berimbang termaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda