Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terbuka untuk umum, kecuali jika Ketua Menimbang perlu ditutup ataupun sekurang-kurangnya lima anggota menuntut hal itu. (2) Sesudah pintu ditutup rapat MEMUTUSKAN apakah permusyawaratan dilakukan dengan pintu tertutup. (3) Tentang hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup, dapat diambil keputusan dengan pintu tertutup, kecuali tentang. a. anggaran belanja, perhitungan anggaran belanja dan perobahan anggaran- belanja. b. penetapan, perobahan dan penghapusan pajak. c. mengadakan pinjaman uang. d. kedudukan harta benda dan hak-hak Daerah e. melaksanakan pekerjaan-pekerjaan, penyerahan-penyerahan barang dan pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum. f. penghapusan tagihan-tagihan sebagian atau seluruhnya. g. mengadakan persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai (dading) h. penerimaan anggota baru. i. mengadakan usaha-usaha yang dapat merugikan atau mengurangi kepentingan umum. j. penjualan barang-barang dan hak-hak ataupun pembebanannya, penyewaannya, pengepahannya peminjamannya untuk dipakai, baik untuk selutuhnya maupun untuk sebahagiannya.
Koreksi Anda