Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah boleh merangkap menjadi: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Perdana Menteri dan Menteri; c. Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan; d. Anggota Dewan Pemerintah Daerah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tingkatnya lebih atas atau lebih rendah; e. Kepala Dinas Daerah, Sekretaris Daerah dan pegawai yang bertanggung-jawab tentang keuangan kepada Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda