Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah terdiri daripada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda