Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Daerah Swatantra, demikian pula Daerah Istimewa termaksud dalam Pasal 2, ayat (2), termasuk perubahan wilayahnya kemudian, diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda