Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 1 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang dimaksud dengan Daerah dalam UNDANG-UNDANG ini ialah daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, yang disebut juga "Daerah Swatantra" dan "Daerah Istimewa". (2) Jika dalam UNDANG-UNDANG ini disebut "setingkat lebih atas" maka yang dimaksudkan ialah: a. Daerah tingkat ke I (termasuk Daerah Istimewa tingkat I) bagi Daerah tingkat ke II (termasuk Daerah Istimewa tingkat II), yang terletak dalam wilayah Daerah tingkat I itu; b. Daerah tingkat ke II (termasuk Daerah Istimewa tingkat II) bagi Daerah tingkat ke III (termasuk Daerah Istimewa tingkat III) yang terletak dalam wilayah Daerah tingkat II itu. (3) Jika dalam UNDANG-UNDANG ini di belakang perkataan "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" atau "Dewan Pemerintah Daerah" disebut suatu "tingkat", maka dengan "tingkat" itu dimaksudkan tingkat dari Daerah yang disebut dalam hubungan itu. (4) Jika dalam UNDANG-UNDANG ini di belakang perkataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah tidak disebut sesuatu penjelasan, maka yang dimaksud ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah dari Daerah Swatantra dan Daerah Istimewa. (5) Dalam UNDANG-UNDANG ini dengan istilah keputusan dapat diartikan juga peraturan.
Koreksi Anda