Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan
wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap
ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak
wanita dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan dengan alasan sangat mendesak
disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
mendengarkan pendapat kedua belah calon
mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang
atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4)
berlaku juga ketentuan mengenai permintaan
dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
2. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut: