Koreksi Pasal 26
PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPRD II, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1).
(2) Anggota DPRD II harus bertempat tinggal di dalam wilayah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(3) Keanggotaan DPRD II diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN sebagai Kepala Negara.
Koreksi Anda
