Koreksi Pasal 17
PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPR bersifat kolektif terdiri atas seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Wakil Ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi.
(2) Pimpinan DPR terpisah dari Pimpinan MPR.
(3) Selama Pimpinan DPR belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua dan yang termuda usianya, yang disebut Pimpinan Sementara.
(4) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya sebagaimana yang dimaksud ayat
(3) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota yang tertua dan/atau termuda usianya di antara yang hadir dalam rapat tersebut.
(5) Tata cara pemilihan Pimpinan DPR diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Koreksi Anda
