Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa keanggotaan DPR adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Koreksi Anda