Koreksi Pasal 27
PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER
Teks Saat Ini
Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan dan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
Koreksi Anda
