Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya. Pasal 27…
Koreksi Anda
Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya. Pasal 27…
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran