Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hakim dilarang merangkap pekerjaan sebagai: a. pelaksana putusan pengadilan; b. penasihat hukum; c. pengusaha; atau d. pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Koreksi Anda