Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer Utama, seorang Prajurit harus memenuhi syarat: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; c. tidak terlibat partai atau organisasi terlarang; d. paling rendah berpangkat Letnan Kolonel dan berijazah Sarjana Hakum; e. berpengalaman sebagai Hakim Militer Tinggi atau sebagai Oditur Militer Tinggi; dan f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Koreksi Anda