Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 yang: a. tempat kejadiannya berada di daerah hukumnya; atau b. terdakwanya termasuk suatu kesatuan yang berada di daerah hukumnya.
Koreksi Anda