Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadilan Militer Tinggi tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata tertentu dalam hal keputusan yang diselenggarakan itu dikeluarkan: a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda