Koreksi Pasal 3
PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER
Teks Saat Ini
(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
(2) Apabila suatu atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud sudah lewat, Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tersebut dianggap sudah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesudah lewat tenggang waktu 4 (empat) bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan dianggap sudah mengeluarkan keputusan penolakan.
Koreksi Anda
