Koreksi Pasal 2
PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER
Teks Saat Ini
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata menurut UNDANG-UNDANG ini:
a. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digunakan dalam bidang operasi militer;
c. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digunakan di bidang keuangan dan perbendaharaan;
d. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana atau Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana, hukum pidana militer, dan hukum disiplin prajurit;
f. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
g. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang masih memerlukan persetujuan.
Koreksi Anda
