Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a bersifat terbuka untuk umum. (2) Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan sidang Majelis Pengawas Pusat.
Koreksi Anda