Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis Pengawas Pusat berwenang : a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti; b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara; dan d. mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri.
Koreksi Anda