Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam keadaan tertentu atas permohonan Notaris yang bersangkutan, Menteri dapat memindahkan seorang Notaris dari satu wilayah jabatan ke wilayah jabatan lain.
Koreksi Anda