Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila: a. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. berada di bawah pengampuan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; c. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris; atau d. melakukan … d. melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
Koreksi Anda